Saatnya Investasi Properti! Pemerintah Gratiskan Pajak dan BI Dukung Pembiayaan Rumah

Perumahan Cendana Park

Investasi di sektor properti, khususnya rumah, kini menjadi semakin menguntungkan. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan yang membebaskan berbagai biaya dan pajak terkait pembelian rumah, menjadikannya momen yang tepat bagi masyarakat untuk memiliki hunian impian atau berinvestasi dalam properti.

Kebijakan Baru: Bebas Pajak untuk Masyarakat 

Pada Januari 2025, pemerintah resmi menghapus beberapa pungutan penting dalam proses pembelian rumah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk mendorong kepemilikan rumah yang lebih luas dan mempercepat pertumbuhan sektor properti.

Selain itu, kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga memberikan peluang emas bagi investor properti untuk mendapatkan aset dengan biaya lebih terjangkau.

Dukungan Bank Indonesia: Akses Pembiayaan Lebih Mudah

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepemilikan rumah di Indonesia, Bank Indonesia (BI) turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah. BI mengalokasikan dana sebesar 130 triliun rupiah untuk mendukung pembiayaan proyek perumahan melalui pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder. Langkah ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 3 juta rumah terjangkau per tahun.

Tak hanya itu, BI juga telah melonggarkan persyaratan cadangan bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor properti. Dengan langkah ini, diharapkan terjadi peningkatan likuiditas hingga 80 triliun rupiah yang dapat dimanfaatkan untuk pinjaman perumahan dengan bunga yang lebih kompetitif.

Mengapa Sekarang Waktu yang Tepat untuk Berinvestasi?

Kombinasi dari kebijakan pajak yang lebih ringan serta akses pembiayaan yang lebih mudah menjadikan saat ini waktu yang sangat tepat untuk berinvestasi di sektor properti. Dengan berkurangnya beban biaya administrasi dan pajak, pembelian rumah menjadi lebih terjangkau, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi jangka panjang.

Bagi investor, tren ini memberikan peluang besar untuk memperoleh properti dengan harga lebih kompetitif sebelum pasar properti mengalami lonjakan harga akibat meningkatnya permintaan. Sementara bagi calon pemilik rumah, kesempatan ini membuka jalan untuk memiliki hunian impian tanpa terbebani biaya tambahan yang selama ini menjadi kendala utama.

 

Dengan adanya kebijakan pembebasan pajak dan dukungan penuh dari Bank Indonesia, tidak ada alasan untuk menunda investasi di sektor properti. Pemerintah telah menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi masyarakat untuk membeli rumah, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai aset investasi. Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan insentif yang ada sebelum kebijakan ini berakhir!

Apakah Anda siap untuk memiliki rumah impian atau memperluas portofolio investasi Anda? Sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertindak!

 

Temukan hunian impian Anda disini

Related articles

Newsletter